Dia menegaskan, keputusan menunda pra peradilan tidak terpengaruh tekanan pihak mana pun. Tim kuasa hukum hanya berusaha dengan berbagai cara agar Nurhayati bebas dari status tersangka.
“Tekanan saya kira jadi yang sifatnya negatif. Yang pasti, ini memberikan arahan agar win win solution ini tidak sifatnya gugatan praperadilan, tapi hasil akhir Bu Nurhayati tidak menjadi tersangka,” sambungnya.
Sementara itu, Ketua BPD Citemu, Lukman Nurhakim menyayangkan langkah penegak hukum menetapkan Nurhayati sebagai tersangka. Menurutnya, Nurhayati merupakan pelapor sekaligus saksi kunci yang mengungkap kasus korupsi mantan Kuwu Desa Citemu, Supriyadi.
Baca Juga:Ruri: Langkah DPRD Mengusulkan Ganti Affiati sudah BenarAngin Kencang, 1 Pengendara Motor Tewas, Kandang Ayam Berisi 5 Ribu Ekor Ambruk
“Yang melaporkan awal korupsi ini Bu Nurhayati. Tapi karena Bu Nurhayati ini bawahannya, masa bawahan melaporkan atasannya. Jadi yang melaporkan ke kejaksaan itu BPD selaku pengawas desa. Di situ BPD perlunya menampung semua apsirasi dan masalah desa,” kata dia.
Lukman mengaku, setelah menerima laporan dari Nurhayati, BPD sudah sering mengingatkan Supriyadi saat masih menjabat kuwu untuk taat hukum dalam penggunaan dana desa. “Dari situ saya ingatkan kuwu terus, tapi tetap kuwunya bangor,” ujar dia.
Akibat terseret kasus tersebut, Nurhayati mengalami depresi. Bahkan sempat dinyatakan positif Covid-19 dan dirawat di Rumah Sakit Pelabuhan selama 6 hari. Meski sudah dibawa pulang, Nurhayati masih diwajibkan isolasi mandiri di kediamannya sampai 2 Maret 2022.
“Bu Nurhayati kalau saya lihat dari jauh masih pucat. Sekarang masih isolasi mandiri di rumahnya,” kata Lukman.
Lukman memastikan, meski kasus yang menyeret Nurhayati semakin luas jadi perbincangan, namun operasional kantor kuwu Desa Citemu tetap kondusif. Desa ini sudah punya kuwu baru. Pelayanan masyarakat pun dipastikan tak terganggu. (wan)