“Bantuan uang tunai ini tergantung KPM yang ingin membelanjakannya, jadi kalau ada pihak yang mencoba untuk mengkonversikan ke sembako kami minta masyarakat segera lapor ke kami atau ke kepolisian,” ujarnya.
KPM pun berhak membelanjakannya dimana saja. Tidak harus disatu tempat. Untuk pengaduan, sudah disediakan nomor kontak yang bisa dihubungi. Untuk PT Pos, keluhan BSP bisa menghubungi 081223330332. Sedangkan Kementrian Sosial bisa menghubungi 08111022210.
Untuk penyaluran sendiri dijelaskannya akan diserahkan seluruhnya kepada kantor pos karena ada 32 cabang kantor pos di Kabupaten Cirebon. Tekhnis pengambilannya, kata Iis penerima BSP ini, nantinya akan mengambil langsung ke kantor pos terdekat. “Catat juga, bantuan itu tidak ada pemotongan pajak sedikit pun. Kami meminta kepada kuwu dan camat untuk bisa memantau pelaksanaan ini jangan sampai ada masalah dikemudian hari,” pungkasnya. (zen)