Intinya, kata mantan kepala Dinas Kelautan dan Perikanan itu, dana cadangan berapa pun nilainya, harus ada dari APBD Kabupaten Cirebon. Karena nanti harus dimunculkan di kas daerah. “Anggaran nanti ada di kita (Kesbangpol, red). Tapi angkanya sih tetap ada di kas daerah,” tuturnya.
Untuk mekanisme, lanjut Ita, nanti akan melalui proses hibah melalui Kesbangpol untuk penyelenggara. “Sejauh ini belum ada angka. Kita juga belum berani mengambil angka berapa. Karena perda aja belum dibahas. Takut salah. Kalau perda sudah ada, tinggal pembahasan anggaran,” pungkasnya.
Jauh sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto menyebutkan, walaupun pilkada serentak baru digelar pada 2024, pemerintah daerah diharapkan bisa menabung sejak 2022 begitu tahapan pilkada dimulai.
Baca Juga:Angelina Sondakh Mantap Jadi Mualaf, Ayahnya Sempat DicemoohJelang Ramadhan, Minyak Goreng Masih Langka di Pasar Modern
“Jadi silakan nanti pemerintah daerah merumuskan berapa estimasi kebutuhan untuk Pilkada di 2024 dan nabungnya bisa dimulai dari tahun 2022,” ungkapnya usai bertemu pengurus Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) beberapa waktu lalu.
Menurutnya, berdasarkan kacamata pembiayaan, dibutuhkan anggaran yang cukup besar. “Sehingga dengan rangka ini mudah-mudahan bebannya tidak berat di 2024,” harapnya.
Ardian menambahkan, ada beberapa hal strategis yang memang butuh masukan dari para pengurus Apkasi. Yang paling utama, kata dia, menyangkut Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022.
“Karena Bapak dan Ibu Bupati lah yang menjadi aktor implementator kebijakan Kemendagri menyangkut desain APBD. Maka kami sangat berharap segala bentuk masukan dan saran yang konstruktif,” imbuhnya.
Dengan demikian, Ardian mengimbau, kapan pun para bupati atau walikota beserta jajarannya mengalami kendala atau permasalahan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah, agar dapat segera dikoordinasikan atau dikonsultasikan dengan Kemendagri.
“Ataupun diadakan audiensi secara langsung,” ujar Ardian.
Ardian juga menyampaikan, saat ini Kemendagri bersama Kemenkeu, Bappenas, Setneg dan Kemenkumham sedang mendesain RUU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah. Di dalamnya nanti akan mereformasi ulang bagaimana mendesain DAU, DAK, DBH, Dekon dan TP.
“Tentunya Bapak/Ibu lah yang nanti akan menerima dampak terhadap pijakan tersebut. Kami nanti butuh semacam panitia kecil dari Apkasi sebagai tempat kita diskusi dan konsultasi agar bisa memperjuangkan kebutuhan dana di daerah. Jadi UU No 33/2004 harus kita evaluasi dan bagaimana arah kebijakannya ke depan, sehingga hal ini pun kami perlu masukan dari Bapak/Ibu Bupati sekalian,” paparnya. (zen)