RAKYATCIREBON.ID, CIREBON – Wacana pengusulan penundaan pelaksanaan pemilu yang sudah ditetapkan pada tanggal 14 Februari 2024 oleh sejumlah ketua partai, menimbulkan pro kontra. Namun banyak penolakan dari unsur masyarakat yang menilai wacana tersebut salah kaprah.
Menanggapi isu itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon tak mau ikut ambil pusing. Sehingga menyerahkan semua keputusan di tingkat pusat. Penyelenggara di daerah pada intinya harus siap kapan pun pemilu dilaksanakan.
“Kalau masalah itu, biarkan di pusat. Kita mah persiapan di daerah saja,” ungkap Ketua KPU Kota Cirebon, Didi Nursidi saat ditanya mengenai wacana penundaan pemilu.
Baca Juga:Mahasiswa Indramayu Berkongres, Fokus Kaji Isu KedaerahanPalak Sopir Atas Nama RW, Ternyata Pak RW-nya Sudah Lama Meninggal
Meneruskan penjelasannya, Didi mengatakan, tahun ini secara regulasi, Pemilu 2024 sudah di ambang tahapan. Dan di tahap awal, penyelenggara di daerah menunggu tiga regulasi dari KPU Pusat yang akan diterbitkan dalam bentuk Peraturan KPU (PKPU).
Tiga regulasi PKPU yang dimaksud, adalah draf PKPU tentang tahapan pemilu, draft PKPU tentang pendaftaran parpol calon peserta pemilu, serta PKPU tentang pembentukan daerah pemilihan (dapil).
“Tiga draf PKPU akan berlaku tahun ini. Dan kita tunggu paling cepat April. Karena menurut rencana, tahapan perencanaan akan dimulai Juli 2022,” jelas Didi.
Di tahun 2022 ini, lanjutnya, ada beberapa tahapan yang terbilang krusial dan memiliki resistensi. Di antaranya penetapan dapil yang diperkirakan dikaji di bulan September, serta verifikasi parpol calon peserta pemilu yang direncanakan masuk tahapan di bulan Agustus-September.
Verifikasi partai, sambungnya, ada dua kategori. Dan cara verifikasinya berbeda. Pertama untuk partai parlemen, serta partai lama non parlemen dan parpol baru. Untuk partai parlemen, verifikasi hanya verifikasi kelengkapan dokumen yang meliputi validasi formal dokumen partai, seperti badan hukum parpol, SK.
Sedangkan untuk partai lama non parlemen dan partai baru, verifikasi tak hanya dokumen, melainkan akan dilakukan verifikasi faktual.
“Pendaftaran dan verfak akan dimulai Agustus-September 2022. Selambat-lambatnya bulan Januari, ini yang paling memiliki resistensi,” kata Didi.
Baca Juga:Almarhum Arifin Panigoro Pernah Minta Ridwan Kamil Rumuskan Kebijakan Terbaik untuk Bidang KesehatanBocoran Mutasi Pejabat Pemkot Cirebon, Jam 1 Siang Ini Dilantik
Senada, Ketua DPC PDIP Kota Cirebon, Fitria Pamungkaswati juga enggan berkomentar mengenai wacana penundaan pemilu yang diusulkan beberapa pimpinan parpol.