RAKYATCIREBON.ID, CIREBON – Kinerja kepolisian terkait kasus Nurhayati kembali disorot. Giliran mahasiswa mempertanyakan profesionalitas kepolisian atas penetapan status tersangka yang sempat menimpa Nurhayati pada proses penyidikan kasus korupsi Mantan Kuwu Desa Citemu, Supriyadi.
Kini, Nurhayati dibebaskan dari status tersangka setelah kasusnya viral dan mendapatkan atensi Menko Polhukam, Mahfud MD. Nurhayati, saat masih menjabat Kaur Keuangan Desa Citemu, dinilai tak terbukti terlibat dalam korupsi mantan kuwu di desa tersebut.
Koordinator Aliansi BEM Gerakan Mahasiswa Cirebon (GMC), Yuda Thomas Saputra menjelaskan, kasus yang menimpa Nurhayati jadi sorotan publik lantaran alih-alih dilindungi sebagai pelapor dan saksi kunci, malah ditetapkan sebagai tersangka oleh penegak hukum.
Baca Juga:10 Kepala Dinas Dirotasi, 2 Jabatan Kosong di Pemkot Cirebon Menunggu Open BidingJabar Maksimalkan Peran Bank Sampah, Tangani 24 Ribu Ton Sampah Per Hari
“Menanggapi kejadian yang menimpa Nurhayati, ini menjadi perhatian nasional dan berbagai kalangan. Tak terkecuali Aliansi BEM Gerakan Mahasiswa Cirebon (GMC). Dalam hal ini, Aliansi BEM GMC sangat menyayangkan kejadian yang menimpa Ibu Nurhayati,” ujar Yuda kepada Rakyat Cirebon.
GMC pun menyayangkan kinerja kepolisian yang terkesan kurang profesional dan kurang hati-hati dalam penetapan status tersangka kepada Nurhayati.
“Aliansi BEM GMC menyikapi bahwa telah terjadi degradasi profesionalitas Polri. Ada beberapa poin pernyataan sikap yang dilakukan oleh Aliansi BEM GMC,” kata Yuda, menambahkan.
GMC pun menuntut pihak kepolisian melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja penyidiknya. Di samping itu, GMC juga meminta pihak kepolisian pro aktif memberikan edukasi teknis pelaporan dan pengaduan masyarakat yang ingin melapor kasus korupsi, agar tidak malah dijadikan tersangka.
Tuntutan tersebut, kata Yuda, harus secepatnya direspons pihak kepolisian agar nama baik penegak hukum tetap terjaga di mata masyarakat. Pasalnya, GMC menilai, kinerja kepolisian belakangan ini ramai disorot karena banyak kejanggalan.
“GMC menuntut evaluasi kinerja Polri. Menuntut Polri untuk lebih berhati-hati dalam penanganan dan penegakan hukum. Menuntut Kepolisian Resor Cirebon Kota memberikan klarifikasi terkait kasus Ibu Nurhayati dan juga edukasi prosedural pelaporan serta pengaduan masyarakat kepada pihak kepolisian,” tegasnya.
Yuda berharap, tidak terjadi lagi penetapan tersangka pada pelapor dan saksi kunci kasus korupsi. Sehingga, masyarakat tidak takut melapor saat mengetahui adanya kasus koropsi yang belum ditangani.