“Ini cukup berat. Kecuali kita berharap kondisi keuangan daerah tahun depan bisa lebih baik,” ucapnya.
Untuk opsi kedua, ditambahkan Dani, memperpanjang masa pembentukan dana cadangan hingga tahun anggaran 2024 memang bisa sedikit meringankan. Akan tetapi, konsekuensinya Perda 08 tahun 2020 harus diubah. Karena di sana hanya diatur bahwa pencadangan dana pilwalkot dilakukan dalam tiga tahun anggran.
“Bisa lebih ringan di tahun 2024. Tapi konsekuensinya perda harus diubah. Karena di perda belum ada pasal yang mengatur jika pembentukan dana cadangan pilwalkot dapat dilakukan hingga tahun anggaran 2024,” imbuh Dani.
Baca Juga:Walikota Azis Rombak Kabinet Demi Realisasikan Visi Misi Kota CirebonIwan Fals Heran, Orang-orang Mau Puasa, Harga Sembako Malah Naik
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon, Didi Nursidi mengaku sedang fokus mempersiapkan mekanisme dan penyelenggaran Pemilu dan Pilkada.
Didi mengatakan, tahun ini secara regulasi, Pemilu 2024 sudah di ambang tahapan. Dan di tahap awal, penyelenggara di daerah menunggu tiga regulasi dari KPU Pusat yang akan diterbitkan dalam bentuk Peraturan KPU (PKPU).
Tiga regulasi PKPU yang dimaksud, adalah draf PKPU tentang tahapan pemilu, draf PKPU tentang pendaftaran parpol calon peserta pemilu, serta PKPU tentang pembentukan daerah pemilihan (dapil).
“Tiga draf PKPU akan berlaku tahun ini. Dan kita tunggu paling cepat April. Karena menurut rencana, tahapan perencanaan akan dimulai Juli 2022,” jelas Didi.
Di tahun 2022 ini, lanjutnya, ada beberapa tahapan yang terbilang krusial dan memiliki resistensi. Di antaranya penetapan dapil yang diperkirakan dikaji di bulan September, serta verifikasi parpol calon peserta pemilu yang direncanakan masuk tahapan di bulan Agustus-September.
Verifikasi partai, sambungnya, ada dua kategori. Dan cara verifikasinya berbeda. Pertama untuk partai parlemen, serta partai lama non parlemen dan parpol baru. Untuk partai parlemen, verifikasi hanya verifikasi kelengkapan dokumen yang meliputi validasi formal dokumen partai, seperti badan hukum parpol, SK.
Sedangkan untuk partai lama non parlemen dan partai baru, verifikasi tak hanya dokumen, melainkan akan dilakukan verifikasi faktual.
Baca Juga:Kyai di Indramayu Jadi Target Pembunuhan, Istri Kena Bacok, Terluka ParahIni Solusi Sementara, DPUTR ‘Reparasi’ Jalan Terusan Pemuda
“Pendaftaran dan verfak akan dimulai Agustus-September 2022. Selambat-lambatnya bulan Januari, ini yang paling memiliki resistensi,” pungkasnya. (sep)