Kapolres Kuningan AKBP Dani Aryanda mengatakan, para tersangka ini memiliki peran masing-masing. Seperti sebagai sopir, orang berpura-pura membantu korban yang kartu ATM-nya tersangkut, berperan menukar kartu ATM korban dan sebagai petugas call center.
“Dalam aksinya di dua lokasi Gerai ATM Bank BJB depan Universitas Kuningan dan Gerai ATM Bank BRI Pom Bensin Haurduni Kuningan, komplotan ini telah meraup uang puluhan juta rupiah dari hasil kejahatan yang diperbuat,” kata Kapolres.
Bersama para tersangka, kata Kapolres, diamankan barang bukti sebuah satu unit mobil Avanza, dua sepeda motor, puluhan Kartu ATM dari berbagai Bank, call center palsu,serta barang bukti lainnya. “Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara,” jelasnya. (ale)