Namun demikian, meskipun sudah ditiadakan sebagai persyaratan, namun pelayanan rapid test antigen di stasiun tetap disiapkan. Langkah itu untuk mengantisipasi calon penumpang yang belum memenuhi ketentuan untuk bisa melakukan perjalanan tanpa syarat rapid test antigen atau PCR.
“Untuk pelayanan, rapid test antigen, kita kerja sama tetap masih buka di semua stasiun untuk mem-back up penumpang yang belum vaksin pertama. Selain syarat tadi, penumpang tetap wajib mematuhi prokes selama di stasiun dan selama melakukan perjalanan dengan KA,” pungkasnya. (sep)