Peraturan Terbaru, Penumpang PT Kereta Api Tak Perlu Lagi PCR atau Antigen

Peraturan Terbaru, Penumpang PT Kereta Api Tak Perlu Lagi PCR atau Antigen
TAK PERLU ANTIGEN. Persyaratan penumpang KA jarak jauh per tanggal 9 Maret 2022 tak perlu menyertakan bukti rapid test antigen dan PCR, selama sudah vaksin dua kali. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/RAKYAT CIREBON
0 Komentar

Namun demikian, meskipun sudah ditiadakan sebagai persyaratan, namun pelayanan rapid test antigen di stasiun tetap disiapkan. Langkah itu untuk mengantisipasi calon penumpang yang belum memenuhi ketentuan untuk bisa melakukan perjalanan tanpa syarat rapid test antigen atau PCR.

“Untuk pelayanan, rapid test antigen, kita kerja sama tetap masih buka di semua stasiun untuk mem-back up penumpang yang belum vaksin pertama. Selain syarat tadi, penumpang tetap wajib mematuhi prokes selama di stasiun dan selama melakukan perjalanan dengan KA,” pungkasnya. (sep)

0 Komentar