RAKYATCIREBON.ID, CIREBON – Langkah tak biasa dilakukan oleh Kepolisian Resor Cirebon Kota. Barang bukti kendaraan yang berhasil disita selama operasi sandi Ops Jaran Lodaya 2022, dikembalikan kepada pemiliknya. Walaupun dengan status pinjam pakai, karena proses hukumnya masih berlangsung.
Selama menjalankan operasi dengan sandi Ops Jaran Lodaya 2022, jajaran kepolisian Resor Cirebon Kota berhasil mengungkap beberapa kasus curanmor, curas dan curat. Ada 12 tersangka yang ditangkap, dengan mengamankan 11 unit kendaraan roda dua sebagai barang bukti.
Terhadap barang bukti yang diamankan, kepolisian pun sudah melakukan pengecekan fisik dan nomor kendaraan. Sehingga, sudah diketahui siapa para pemilik barang bukti roda dua tersebut.
Baca Juga:BPNT Berubah Menjadi Voucher, Anggota DPR Evaluasi Penyaluran11 Motor Hasil Curian Ditemukan dari Operasi Jaran Lodaya Polres Cirebon Kota
Atas banyaknya atensi dari para pemilik agar barang bukti bisa dipakai kembali meskipun masih berproses hukum, Kapolres Cirebon Kota mengambil kebijakan, dan mulai menyerahkan kendaraan dengan status pinjam pakai.
Jumat (11/3), Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar mengantar langsung satu unit barang bukti motor NMax kepada pemiliknya yang beralamat di Jalan Saleh No 102, Kelurahan Kesenden.
“Hari ini kita serahkan satu BB Curat kepada pemiliknya. Dicuri di rumah pada Desember 2021, kemarin kita ungkap. Secara bergantian, setelah cek fisik, kita tahu identitasnya, kita serahkan,” ungkap M Fahri.
Dijelaskan M Fahri, barang bukti yang diserahkan, masih dalam status pinjam pakai. Pasalnya, kendaraan-kendaraan yang diamankan merupakan barang bukti (barbuk) yang masih berproses di pengadilan. Sehingga jika diperlukan dalam proses persidangan, maka harus dihadirkan.
“Barbuk ini harusnya kita serahkan ke JPU. Tapi semua mekanisme akan kita diskusikan dengan JPU. Sehingga barang bukti ini statusnya pinjam pakai, sampai inkrah,” jelasnya.
Ditambahkan M Fahri, bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan selama periode operasi Jaran Lodaya 2022, bisa dimulai dengan menghubungi hotline yang disiapkan di nomor 081572629112.
“Kita pinjampakaikan ke pelapor. Karena banyak yang menginginkan agar bisa dipakai. Saya infokan, apabila nanti ingin mengambil sendiri ke Mako, bisa menghubungi hotline yang akan diterima oleh pawas yang bertugas. Nanti akan diarahkan ke reskrim. Syarat administrasi tetap dibawa, kalau ada STNK, BPKB, termasuk KTP dibawa,” imbuh M Fahri.