RAKYATCIREBON.ID, CIREBON – Proses pengusulan pergantian ketua DPRD Kota Cirebon yang sudah disetujui melalui paripurna tanggal 9 Februari 2022 lalu, mulai memasuki babak baru.
Itu setelah pihak Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan balasan terhadap usulan yang sudah disampaikan DPRD Kota Cirebon melalui Pemkot Cirebon.
Namun ternyata, balasan dari pemprov bukan tindak lanjut dari proses pergantian sebagaimana yang diusulkan DPRD Kota Cirebon. Melainkan melalui surat balasan, pemprov kembali menegaskan bahwa proses pergantian tidak bisa dilanjut selama yang bersangkutan, dalam hal ini Affiati masih menjalani proses hukum.
Baca Juga:Korem 063/SGJ Cirebon Berganti PimpinanTanah Jawa Barat Dibawa ke IKN, Simbol Dukungan Penuh
Dari informasi yang berhasil dihimpun Rakyat Cirebon, pemprov sudah menerbitkan surat balasan dengan nomor surat 930/kpg.19.03/pem-otda, di dalamnya, Pemprov Jabar menyampaikan bahwa usulan pergantian ketua DPRD saat ini belum bisa diproses karena harus menunggu langkah hukum Affiati inkrah.
Surat tersebut pun dibenarkan oleh Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Drs H Agus Mulyadi MSi saat diwawancarai sejumlah wartawan, Jumat (11/3) akhir pekan lalu.
“Sudah ada surat balasan, dikirim dalam bentuk PDF. Suratnya ditandatangani secara elektronik oleh pak Sekda (Jabar, red),” ungkap Agus.
Surat tersebut, lanjut Agus, akan dilanjutkan langsung oleh walikota kepada lembaga DPRD sebagai pihak yang mengusulkan.
Sementara itu, merespons informasi sudah turunnya surat balasan dari Pemprov Jabar, yang isinya memberitahukan bahwa proses pergantian belum bisa dilanjutkan, tim Kuasa Hukum Affiati pun mulai bergerak.
Menurut informasi, kuasa hukum Affiati akan melayangkan gugatan ke PTUN terhadap forum paripurna yang sudah diselenggarakan tanggal 9 Februari 2022 lalu, atas dugaan praktik mal administrasi.
Hal tersebut dibenarkan tim Kuasa Hukum Affiati, Bayu Kresnha Adhiyaksa SH. Dia mengatakan, saat ini gugatan sedang dipersiapkan, dan dalam waktu dekat akan dilayangkan.
Baca Juga:Berjalan Kaki dari Rumah ke Rumah, Tebar Sembako untuk Warga ArgasunyaSeni Pasanggrahan Kembali Dipertontonkan di Goa Sunyaragi
“Kami memang berencana mengajukan ke PTUN dalam waktu dekat. Untuk kapan waktunya, belum bisa kami sampaikan. Cuma yang jelas dalam waktu dekat ini. Nanti kalau sudah diajukan akan kami sampaikan,” ungkap Bayu saat dikonfirmasi Rakyat Cirebon, Minggu (13/3) malam.
Bahkan, kata Bayu, tanpa adanya surat dari Pemprov Jabar, pihaknya pun memang sudah berencana akan melayangkan gugatan ke PTUN, setelah sebelumnya melayangkan pengaduan kepada Ombudsman. Karena menurutnya, rapat paripurna mal administrasi, sehingga semua proses administrasi yang berjalan setelah paripurna dilaksanakan, berpotensi menjadi sebuah pelanggaran, terlebih yang berkaitan dengan anggaran.