RAKYATCIREBON.ID, CIREBON – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menginisiasi rencana perubahan Peraturan Pemerintah (PP) No 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Pengurus Pusat (PP) Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) dilibatkan oleh Kementerian ATR BPN RI, untuk menjadi tim yang akan memberi masukan terkait perubahan PP tersebut. Dalam hal ini, Pengurus Wilayah (Pengwil) IPPAT Jawa Barat menjadi satu-satunya Pengwil yang dilibatkan.
Ketua Pengwil IPPAT Jawa Barat, Osye Anggandarri SH menjelaskan, dalam rencana perubahan PP No 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) tersebut, ada sejumlah hal yang jadi sorotan.
Baca Juga:Surat Balasan Pemprov Turun, Usulan Ganti Affiati Belum Bisa DiprosesKorem 063/SGJ Cirebon Berganti Pimpinan
“Ada beberapa aturan yang memang perlu perbaikan. Yang selama ini jadi hambatan untuk kita. Misalnya masalah mau adanya pemisahan jabatan notaris dan PPAT,” kata Osye.
Wacana pemisahan jabatan notaris dan PPAT sudah mengemuka di level kementerian. Dengan pertimbangan notaris dan PPAT diawasi dan dimintai pertanggungjawaban pada dua kementerian berbeda.
“Di kementerian itu punya pertimbangan internal, mereka jabatan notaris dan PPAT itu sudah tidak bisa untuk dipegang oleh satu orang, karena pengawasannya itu menyangkut dua kementerian,” kata Osye.
Untuk itu, kata Osye, Pengwil IPPAT Jabar menolak rencana pemisahan jabatan notaris dan PPAT. Menurut Osye, kerja notaris dan PPAT sangat berkaitan satu sama lain. Akan repot jika jabatan tersebut dipisah.
“Kami berusaha mempertahankan itu dengan segala latar belakang pertimbangan. Banyak hal yang memang kami beri masukan untuk kementerian mengenai rencana tersebut,” lanjutnya.
Selanjutnya, berkaitan dengan wilayah kerja PPAT yang saat ini terlalu luas hingga level provinsi, Osye mengusulkan, agar ada pembatasan wilayah kerja PPAT. Yakni pada cakupan kota atau kabupaten saja.
“Juga mengenai wilayah kerja yang tadinya meliputi satu provinsi, kami beri masukan sebaiknya wilayah kerja hanya meliputi kota dan kabupaten. Karena itu akan lebih memudahkan kementerian melakukan pengawasan,” ucapnya.
Baca Juga:Tanah Jawa Barat Dibawa ke IKN, Simbol Dukungan PenuhBerjalan Kaki dari Rumah ke Rumah, Tebar Sembako untuk Warga Argasunya
Menurut Osye, era saat ini berbeda dengan dulu. Kesadaran masyarakat mencatatkan kepemilikan tanahnya melalui PPAT sudah meningkat. Sehingga pembatasan wilayah kerja PPAT perlu dipersempit.