RAKYATCIREBON.ID – DPRD Kabupaten Majalengka menetapkan dua perda sekaligus, yakni Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepala daerah dan wakil kepala daerah Kabupaten Majalengka tahun anggaran 2021.
Menurut Ketua DPRD Majalengka Drs Edi Anas Djunaedi MM kepada rakyat Cirebon, Senin (14/3) kemarin, kedua Raperda itu merupakan Raperda tahun 2021 yang tidak bisa diketuk palu di akhir tahun karena masih menunggu evaluasi dari Gubernur Jawa Barat.
Akhirnya di awal tahun 2022, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sudah menandatangani sehingga DPRD Majalengka bisa langsung menetapkannya sebagai Perda.
Baca Juga:Kebakaran Rumah Gara-gara Lilin, Kerugian Capai Rp 168 JutaMantan Ketua Dekopinda Dukung Edi
“Alhamdulilah akhirnya Perda ini bisa kita tetapkan sekarang, sebelumnya memang sempat tertahan cukup lama di Provinsi Jawa Barat menunggu hasil kajian dari pa gubernur,” ucapnya.
Sementara Bupati Majalengka DR H Karna Sobahi MMPd didampingi wakilnya Tarsono D Mardiana mengatakan, Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren diharapkan memperbaiki eksistensi dunia pesantren saat ini. Nantinya akan berdampak pada peningkatan kapasitas para santri dan kiai. Sehingga pondok pesantren semakin mandiri dan menghasilkan lulusan yang semakin produktif dan dibutuhkan masyarakat.
Menurut catatan, Kabupaten Majalengka merupakan kabupaten pertama yang berhasil menetapkan Perda pesantren tersebut. “Kami berharap perda ini akan sangat bermanfaat untuk masyarakat Kabupaten Majalengka khususnya Jawa Barat, sekaligus bisa memberikan kemaslahatan umat dalam membentuk masyarakat yang religius sesuai dengan visi dan misi Majalengka sebagai Kabupaten yang Religius, Adil, harmonis dan Sejahtera,” pungkasnya. (pai)