“Semoga skema KUR ini dapat dimanfaatkan bagi pekerja migran, agar tidak lagi menjual set-aset atau harta benda yang paling penting. Dan harapan kita skema ini dapat memutus mata rantai rentenir yang selama ini memanfaatkan,” harap Airlangga.
Ketua Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Ramdhani pun mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian yang telah menjawab apa yang menjadi harapan para pekerja migran di Indonesia.
“Ini kebijakan yang sangat progesif dan revolusioner memutus mata rantai rentenir. Yang tentu diorientasikan bagaimana negara hadir memberikan fasilitas dan kemudahan,” katanya.
Baca Juga:Bupati Lantik 56 PPPK Non GuruWakil Rakyat Didesak Terbitkan Perda
Melalui KUR ini pekerja migran mendapatkan bunga yang sangat rendah sebesar 6 persen di bank-bank yang menjadi mitra pemerintah dalam program ini. Bahkan para pekerja migran pun bisa mendapatkan KUR hingga 3 persen hingga bulan Desember 2022 mendatang.
“Artinya PMI dengan harapan berangkat migran pulang jadi juragan itu bisa terwujud. Karena selama ini mereka tidak memiliki tabungan yang cukup, uang hasil kerja mereka hanya cukup untuk membayar hutang pada rentenir,” pungkas Benny.