Sebagaimana telah diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terkait ancaman hukumannya, para tersangka bisa dipidana penjara seumur hidup. Atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dendanya paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
“Karena dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan dalam masa keadaan darurat atau bencana maka disangkakan juga Pasal 2 ayat 2 dengan ancaman pidana mati,” pungkasnya. (tar)