RAKYATCIREBON.ID –DPRD Kabupaten Indramayu kembali melaksanakan agenda rapat paripurna lanjutan tahapan hak interpelasi, Selasa (15/3).
Tahapan kali ini penyampaian pandangan dan rekomendasi atas penjelasan bupati sebelumnya yang mencakup banyak hal untuk bisa ditindaklanjuti dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pandangan DPRD yang disampaikan itu diantaranya menyoroti pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah dalam penataan dan pengelolaan BUMD.
Baca Juga:Kapolresta Cirebon Pimpin Pengecekan Stok Minyak GorengKinerja Dosen Dievaluasi Demi Perbaikan Mutu
Khususnya proses seleksi terpilihnya Direktur Utama Perumdam Tirta Darma Ayu. Semua ketentuan peraturan yang berkaitan semestinya ditaati dan dipedomani.
Direkomendasikan, Perumdam Tirta Darma Ayu agar dapat meningkatkan kinerja pelayanannya kepada masyarakat. Karena apabila dapat mengoptimalkan kinerjanya.
Sehingga pelayanan menjadi maksimal, maka bukan tidak mungkin akan lebih meningkatkan kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Berikutnya tentang penataan kepala UPTD Puskesmas. Di dalamnya meliputi UPTD Puskesmas merupakan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sehingga kepalanya dijabat oleh seorang dokter.
Terhadap hal ini DPRD merekomendasikan untuk penataan serta penempatan kepala puskesmas ke depan tidak semuanya dijabat oleh dokter fungsional.
Sehingga dapat memberikan kesempatan kepada tenaga kesehatan lain yang memiliki kemampuan untuk menjadi kepala puskesmas.
Pandangan lainnya, yaitu dalam proses penetapan dan pengangkatan jabatan Pimpinan Tinggi Pratama pada organisasi perangkat daerah.
Baca Juga:Menko Marves Puji Inovasi IPAL Dalam Progres Program Citarum HarumRidwan Kamil: Progres IPAL Citarum Harum Hadirkan Manfaat Bagi Wilayah Bandung Raya
Rekomendasinya, yaitu harus mematuhi kaidah serta rambu-rambu hukum yang tetuang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika tidak mematuhinya, maka pejabat yang menduduki jabatannya berimplikasi cacat secara yuridis.
Juga merekomendasikan dalam prosesnya wajib mensyaratkan calon pejabat yang berlatar belakang satu rumpun bidang tertentu sesuai dengan bidang perangkat daerah bersangkutan.
Sementara dalam pelaksanaan tata kelola pemerintahan daerah terdapat beberapa dasar aturan yang dapat dijadikan acuan. Pada pandangan ini DPRD merekomendasikan agar bupati dalam tata kelola pemerintahannya menerapkan aturan pendistribusian kewenangan sesuai perundang-undangan.
Masih berkaitan dengan pelaksanaan tata kelola pemerintah daerah. Bahwa aturan mengenai tugas, wewenang, kewajiban, dan hak bagi wakil kepala daerah juga telah diatur secara terperinci dan kontekstual terintegrasi menjadi satu kesatuan dengan tugas, wewenang, kewajiban, dan hak kepala daerah.
Disebutkan pula, pereduksian peran hingga tidak difungsikannya wakil bupati dalam pengelolaan pemerintahan daerah terkesan bukan lagi sebatas rumor, tetapi dalam berbagai kesempatan ketidak harmonisan antara bupati dan wakil bupati sangat jelas terlihat.