HET Tak Lagi Rp14 Ribu, Diserahkan Lagi ke Mekanisme Pasar

HET Tak Lagi Rp14 Ribu, Diserahkan Lagi ke Mekanisme Pasar
Pengamat Hukum, Gunadi Rasta mengatakan, masyarakat menunggu aksi Kejari Kota Cirebon membongkar kasus korupsi.
0 Komentar

RAKYATCIREBON.ID, CIREBON – Alfamart mendukung upaya pemerintah dalam menjaga ketersediaan minyak goreng bagi masyarakat. Pemerintah telah menetapkan kebijakan harga minyak goreng kemasan baru. Dalam kebijakan ini, minyak goreng kemasan akan disesuaikan dengan harga pasar.

Regional Corporate Communication Manager Alfamart, Firly Firlandi mengatakan, dengan kebijakan ini, penetapan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan senilai Rp14 ribu telah dicabut dan diserahkan pada mekanisme pasar.

“Soal harga kami menunggu dari manajemen. Karena manajemen sedang berdiskusi dengan principle (distributor),” ujar Firly di Kota Cirebon, Rabu (16/3).

Baca Juga:Kapolres Cirebon Kota Temukan Stok Minyak Goreng Melimpah di 2 GudangWalikota Kantongi Nama Plt Sekwan dan Kadis LH Kota Cirebon

Terkait harga pembelian di gerai Alfamart, Firly belum bisa memastikan. Pasalnya, penentuan harga masih terus dibahas di level manajemen pusat. “Kalau harga belum. Nanti kalau udah ada bisa dilihat di gerai,” tambah Firly.

Sementara itu, Corporate Communication GM Alfamart, Nur Rachman menjelaskan, perubahan harga akan berdampak pada harga pembelian konsumen dari masing-masing produk.

“Kita akan menyesuaikan harga pembelian dari masing-masing produk minyak goreng, dalam waktu dekat setelah mendapat pasokan barang dengan harga beli baru tentunya kami akan menyesuaikan harga jual di toko,” jelas Nur Rachman.

Dia melanjutkan, peritel akan mengikuti Surat Edaran No 09 Tahun 2022 tentang Relaksasi Penerapan Harga Minyak Goreng Sawit Kemasan Sederhana dan Kemasan Premium, berisi keputusan pemerintah yang memberikan relaksasi terhadap ketentuan harga eceran tertinggi terhadap minyak goreng sawit kemasan sederhana dan kemasan premium.

“Hal ini sambil menunggu pengundangan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran,” pungkas Nur Rachman. (wan)

0 Komentar