RAKYATCIREBON.ID – Pemerintahan Kabupaten Kuningan melakukan pinjaman sebesar Rp15 miliar ke bank jabar banten, dilatarbelakangi untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan pembayaran gaji ke-13 beserta TPP ke 13 dan ke 14. Sedangakan THR dan pembayaran gaji ke-13 sudah teranggarkan pada APBD yang sumber dananya dari DAU. Hal tersebut terungkap dalam kajian yang dilakukan oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kuningan, yang dikomandoi oleh Toto Sunarto di sekretariat HMI kemarin.
Menurut Toto, berkaitan dengan temuan pada LHP BPK pada tahun 2019, salah satunya mengenai pinjaman daerah sebesar Rp15 miliar yang dilakukan Pemkab Kuningan pada tahun 2019. Disamping itu, pada periode pengajuan hingga pelunasan peminjaman, posisi keuangan pada rekening kas daerah sedang surplus dan posisi kasda/RKUD diantara Rp4.341.234.624 – Rp125.855.873.047.
Ditambahkan Toto, pemkab tidak segera melunasi pinjaman disaat kondisi keuangan tidak menujukkan adanya kekurangan pada rekening kas umum daerah. Ini mengakibatkan bunga bank menumpuk 3 bulan yaitu sebesar Rp473.958.337, sehingga dengan pinjaman tersebut pemerintah daerah realisasi belanja bunga, provisi dan biaya notaris seluruhnya sebesar Rp593.958.337, yang seharusnya dibayar pada tahun 2019 ini malah nunggak dan baru dibayar tahun 2020 sehingga terjadi pemborosan anggaran.
Baca Juga:Pemerintah Harus Turun TanganOknum ASN Diringkus Polisi
“Padahal jika melihat kondisi saat itu, dua tahun berturut turut keuangan daerah mengalami surplus. Yaitu SiLPA pada tahun 2018 Rp34.423.696.301 dan mengalami peningkatan di tahun 2019 Rp54.604.199.504. Kami menilai ini adalah sebuah pencapaian prestasi yang sangat luar biasa tapi ironisnya kenapa Pemkab Kuningan melakukan pinjaman daerah jenis jangka pendek tersebut? Apakah ada hal yang diurgensikan,” tanya Toto.
Sangat jelas kondisi tersebut, lanjut Toto, tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang pijaman daerah. Pasal 12 bahwa pinjaman jangka pendek yang menyatakan antara lain, pinjaman jangka pendek merupakan pinjaman daerah dalam jangka waktu kurang atau sama dengan 1 tahun anggaran, dengan kewajiban pembayaran kembali pinjaman yang meliputi pokok pinjaman bunga dan biaya lainnya yang seluruhnya harus dilunasi dalam tahun berjalan. “Pinjaman jangka pendek sebagaimana dimaksud, dipergunakan hanya untuk menutup kekurangan arus kas,” jelasnya.