RAKYATCIREBON.ID, SEMARANG – Sebanyak 15 Warga Kampung Kebonsari, Kelurahan Bangunharjo, Semarang mengharapkan keadilan atas rumahnya yang tergusur dan mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Jokowi. Berikut isi suratnya.
SURAT TERBUKA KEPADA PRESIDEN RI TENTANG PENGGUSURAN PAKSA PEMUKIMAN WARGA JL. PLAMPITAN KP. KEBONSARI RT. 04 RW. 03, KELURAHAN BANGUNHARJO, KECAMATAN SEMARANG TENGAH, KABUPATEN SEMARANG, JAWA TENGAH
Kepada Yth. Presiden RI Bapak Joko Widododi Jakarta
Semarang, 21 Maret 2022
Perihal : Permohonan KeadilanLamp : 22 Bendel
Dengan hormat,
Atas dasar :
a. Penyerahan mandat Bapak Presiden RI kepada Kepolisian (Kapolri) dan atau Menteri Agraria tentang perintah pemberantasan mafia tanah yang ada di Negeri ini (tanah kami salah satunya)b. Ketentuan Pasal 1 Ayat (1) dan Pasal 5 Keputusan Presiden RI No. 32 Tahun 1979 tentang Tanah Negarac. Undang-Undang Agraria Pasal 35 UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agrariad. Putusan kasasi Nomor 685 K/Pdt/2018 tertanggal 20 Maret 2019 (yang dimenangkan oleh salah satu warga kami yang bernama Hadi Santoso) (terlampir)e. Putusan peninjauan kembali Reg No. 434 PK/Pdt/2020 (Penolakan Pengajuan PK atas Pemilik HGB.34) (terlampir)f. Putusan PT. TUN No. 225/B/2021/PT.TUN-SBY (yang dimenangkan oleh salah satu warga kami yang bernama Hadi Santoso) (terlampir)g. Bukti Surat Kepemilikan atas Rumah serta Hak Penguasaan Tanah Negara oleh 3 orang dari 15 warga Kebonsari (tereksekusi)
Baca Juga:Penyegaran 70 Calon Dosen dan Tutor PPGIAIN Cirebon Tuan Rumah Finalisasi Draft KMA Standar Pelayanan Minimum
- SHM No 00223 Th 2009 a/n Hadi Santoso (terlampir)
- SHM No. 105 Th 1998 a/n Ong Sing Tjwan (terlampir)
- SHGB No. 00390 Th 2015 a/n Deny Kurniawan (Soewito) (terlampir)
- Dan beberapa surat/dokumen lain yang masih warga punya (banyak yang hilang sewaktu terjadi eksekusi) (terlampir)
h. Dugaan/indikasi adanya KKN atas instansi-instansi terkait dengan kasus kami. Dalam hal ini kami mohon untuk menyidik/memeriksa serta menindak apabila hal tersebut terbukti sesuai dengan perjalanan hukum yang kami tempuh.
i. Hasil Putusan Hukum/Pengadilan yang menurut pendapat kami tidak adanya keselarasan hukum dengan fakta yang ada dilapangan dan tidakadanya keadilan serta perlindungan hak-hak atas penguasaan tanah negara beserta rumah yang sudah kami tempati lebih dari 100 tahun. Sejak tahun 1898 s.d 2016 (Lihat Riwayat / Dokumen Warga) (terlampir)j. Atas dasar-dasar tersebut diatas, kami warga Kebonsari Plampitan yang merupakan satu kesatuan dari 15 warga yang tereksekusi atas hak tanah seluas 2.757 m2 untuk menjadi acuan dan pertimbangan dalam mencapai keadilan serta perlindungan hak-hak Warga Negara Indonesia.