Namun, setelah pemilihan, ada sekitar 17 utusan keluar dan bersepakat tidak setuju akan terplihnya Ketua Umum, Nurdin Halid. “Mereka pun menggelar konpres dan mengklaim bahwa Sri Untari sebagai ketua terpilih. Mereka pun terus memblow up nya, hingga terjadilah sengketa di pengadilan,” katanya.
Keputusan Mahkamah Agung pun hanya mempertanyakan status surat yang dibuat oleh Dirjen Kemenkumham yang menyatakan Sri Untari sebagai Ketua Dekopin. Kemudian dari putusan itupun tidak bisa mengklaim keputusan awal.
“Yang ada putusannya itu mempertanyakan status surat dari Dirjen Menkumham. Bukan menolak kepemimpinan Nurdin Halid. Jadi kita biarkan saja,” tuturnya.
Baca Juga:Sekretariat TAPPD Diresmikan BupatiPemda Bersama BPKP Jabar Tanda Tangani MoU SPIP Terintegrasi
Ia pun memohon agar Dekopinda Kabupaten Cirebon tetap melaksanakan tugas dan fungsinya, tetap melayani gerakan koperasi dan terus berkoordinasi dengan Dinas Koperasi dan UKM serta instansi lainnya serta kembali mengaktifkan kegiatan yang ada di Dekopinda dan bersinergi dengan Dekopinwil dan Dekopin.
“Serta berpartisipasi dalam pembayaran iuran bulanan demi keberlangsungan kegiatan di Dekopinda Kabupaten Cirebon,” pungkasnya. (zen)