Bentuk kerjasama dalam melaksanakan program ini, merupakan suatu wadah kolaborasi yang baik. Sekaligus juga merupakan wujud dari pelaksanaan kewajiban bersama dalam rangka pemenuhan kebutuhan akan rumah yang layak huni bagi masyarakat. Khususnya masyarakat yang berpenghasilan rendah di Kabupaten Kuningan.
“Pembagian kewenangan dan peran antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah daerah ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah di tengah–tengah masyarakat, dalam hal pemenuhan hak hidup masyarakat untuk bertempat tinggal yang layak,” ungkapnya.
Masih dikatakan bupati, semua kebijakan yang diputuskan dan dilaksanakan harus berdaya guna dan berhasil guna dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kuningan.
Baca Juga:Satgas Pangan: Stok Kebutuhan Pokok AmanJabar Tingkatkan Vaksinasi Penguat Lindungi Warga Untuk Mudik
“Kepedulian pemerintah, masyarakat serta pihak swasta terhadap pelaksanaan pembangunan yang ada di Kabupaten Kuningan ini merupakan bagian dalam upaya mewujudkan visi dan misi kabupaten kuningan yaitu Kuningan Maju pada tahun 2023,” katanya.
Bupati berpesan, dalam pelaksanaan berorientasi kepada tujuan dan hasil dari program, dalam pelaksanaanya harus berpedoman kepada petunjuk teknis serta petunjuk pelaksanaan yang sudah ditetapkan di dalam program. Sehingga pada akhirnya output dan outcome dari pelaksanaan program perbaikan rumah tidak layak huni manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh masyarakat. Dan ini menjadi pendorong dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kuningan.
“Saya sampaikan ucapan terimakasih yang sebesar–besarnya kepada pemerintah Provinsi Jawa Barat, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Barat dan semua pihak yang telah membantu dan memberikan program perbaikan rutilahu untuk masyarakat Kabupaten Kuningan. Semoga sinergitas dan kerja sama yang telah terjalin baik selama ini tetap terjaga dan berkelanjutan pada tahun-tahun berikutnya,” pungkasnya.(ale)