“Penyidik lalu mendatangi pemilik akun tersebut, dari pengakuannya handphone itu dibeli dari pelaku,” ungkap Kapolres didampingi Wakapolres Kuningan Kompol Syamsul Bagja Bakhtiar, Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP M Hafid Firmansyah dan Kasi Humas Polres Kuningan Iptu Sukarno.
Kepada penyidik, tersangka mengakui perbuatannya. Pelaku menghabisi korban dengan cara dibekap, hingga tewas. Sementara motif pembunuhan, diduga karena pelaku marah, lantaran korban menolak untuk berhubungan intim. Adapun perkenalan keduanya diawali dwngan pertemanan di aplikasi chating.
Pelaku sempat berusaha menghilangkan jejak, diantaranya dengan menyimpan racun pestisida di dekat jasad korban. Kemudian menulis pada secarik kertas “Gue Cape Hidup” supaya terkesan tidak terjadi pembunuhan.
Baca Juga:Gubernur Ridwan Kamil Temani Wapres Tinjau Lokasi Program Integrated Farming di PurwakartaHakaaston Serahkan Beasiswa untuk Puluhan Siswa
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari tersangka antara lain, satu unit handphone korban, HP pelaku, buku catatan, sepeda motor pelaku, dan sejumlah pakaian. Barang bukti dari TKP polisi mengamankan botol pestisida, sobekan kertas, kunci pintu, pakaian dan barang pribadi milik korban.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, FN dijerat dengan Pasal 365 dan atau pasal 338 KHUPÂ dengan ancaman 15 tahun penjara. Kemudian pasal 351 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (bud/ale)