“Jadi jam kerja efektif selama satu Minggu untuk kedua jenis unit kerja ini minimal 32,5 jam,” ucapnya sambil menunjukkan SE terkait hal tersebut.
Sekda juga memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja. Selain itu, agar tetap menerapkan protokol kesehatan di lingkungannya masing-masing. (pai)