RAKYATCIREBON.ID, CIREBON – Keberadaan bangunan liar (bangli) marak di berbagai sempadan sungai di Kota Cirebon. Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk-Cisanggarung mengeluh, namun tidak bisa berbuat banyak. Karena tak ada polisi sungai.
KepalaBBWS Cimanuk-Cisanggarung, Ismail Widadi menjelaskan, bangli di dekat area sungai terbukti memicu kerusakan sungai. Juga berpotensi membahayakan penghuni bangli.
“Kalau sudah ada bangunannya, ada orangnya, ada sampahnya. Ini yang membuat potensi bahaya itu ada,” ujar Ismail Widadi.
Baca Juga:Pemkot Cirebon Tunggu Juknis Soal Pembagian BLT MigorAturan Naik KA Berubah Lagi, Wajib Antigen Bagi yang Belum Vaksin
Selain terjadi pencemaran sungai, keberadaan bangli di sempadan juga mempersempit lebar sungai. Dampaknya, sungai tak sanggup menampung debit air hujan curah tinggi. “Akan meluap ke pemukiman warga,” kata dia.
Hal itulah yang menyebabkan sungai-sungai di Cirebon kerap meluap. “Sebetulnya, kalau kita mau mengukur lebar sungai itu gampang. Caranya saat hujan deras, air yang menggenangi sungai itu sampai mana. Itulah batas wilayah sungai,” ucap Ismail.
Namun, BBWS tak punya kewenangan menertibkan bangli yang menempati sempadan sungai. Untuk itu, dibutuhkan keseriusan pemerintah daerah dalam penertiban bangli.
“Karena BBWS itu nggak punya polisi sungai. Jadi kita hanya bisa mengingatkan supaya tidak beraktivitas di sekitar sungai. Apalagi sampai mendirikan bangunan,” ujarnya.
Ismail menambah, saat ini hanya pemerintah daerah yang punya kewenangan menjaga kelestarian sungai dari bangli. Dia berharap, ada komitmen serius pemerintah daerah menata sungai agar berfungsi sesuai seharusnya.
“Kalau tidak begitu, jangan salahkan BBWS ketika ada bencana, banjir. Karena kami sudah berupaya,” pungkas Ismail. (wan)