RAKYATCIREBON.ID, MAJALENGKA – Surat Edaran No.236/Baznas-Jabar/2022 telah menetapkan bahwa besaran zakat fitrah di Kabupaten Majalengka yakni Rp30 ribu.
Dengan demikian, masyarakat Kabupaten Majalengka harus membayar zakat fitrah tahun 1443 H/2022 sebesar Rp30 ribu untuk setiap orang.
Ketua Baznas Kabupaten Majalengka, H Agus Yadi Ismail mengatakan, penetapan besaran zakat fitrah tersebut tertuang dalam Surat Edaran No.236/Baznas-Jabar/IV/2022.
Baca Juga:Hampir Finish, Kawal Terus RUU TPKS Sampai PengesahanMA Tolak Kasasi Affiati, Fitrah Malik Membenarkan, Bayu: Tunggu Surat Resmi
Penetapan zakat fitrah, untuk setiap daerah tersebut ditetapkan setelah dikonversi dengan uang di kota dan kabupaten yang ada di Jawa Barat.
“Oleh sebab itu, besaran zakat fitrah untuk setiap daerah berbeda jumlahnya. Untuk Majalengka yaitu sebesar Rp30 ribu,” ungkapnya, kemarin.
Agus menambahkan, besaran zakat fitrah tiap Kabupaten/Kota di Jawa Barat itu berbeda-beda, misalnya untuk Kabupaten Kuningan, zakat fitrah yang ditetapkan yaitu Rp25 ribu per orang. Jumlah tersebut lebih sedikit dibanding penetapan zakat fitrah untuk Kota Bogor yakni Rp45 ribu per orang. (hsn)
HASANUDIN/RAKYAT CIREBON
Daftar Besaran Zakat Fitrah yang Ditetapkan Baznas Jabar:
– Kota Bogor Rp45.000
– Kab Subang Rp30.000
– Kab Cirebon Rp30.000
– Kota Cimahi Rp30.000
Baca Juga:Sudah 19.087 Tiket Mudik Lebaran Terjual, Siapkan 24 Kereta Tambahan  Dewan Etik Tangkal Kekerasan Seksual di Kampus
– Kota Bandung Rp32.000
– Kab Sumedang Rp32.000
– Kab Cianjur Rp31.000
– Kab Kuningan Rp25.000
– Kab Majalengka Rp30.000
– Kota Sukabumi Rp33.000
– Kab Purwakarta Rp31.250
– Kab Indramayu Rp30.000
– Kab Karawang Rp32.000
– Kab Pangandaran Rp27.500