“Pengusaha jangan berlindung dibalik UU Cipta Kerja, karena UU tersebut cacat formil bersyarat sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK),” terangnya.
Ia menjelaskan, tidak ada alasan perusahaan tidak memberikan THR kepada pekerja yang bekerja lebih dari satu tahun dengan memberikan ala kadarnya saja. Kondisi ekonomi sudah mulai menggeliat. Pun sektor industri sudah mulai tumbuh.
“Jangan jadikan pandemi sebagai alasan untuk tidak memberikan THR kepada pekerja. Apalagi pekerja yang bekerja lebih dari satu tahun tidak full. Bahkan kalau kondisi didalam perusahaannya tumbuh dengan baik, disarankan untuk memberikan THR lebih dari 1 kali upah sebulan,” jelasnya.
Baca Juga:Polresta Cirebon Bantu Percepat Vaksinasi BoosterPemkab Bersama Pemprov Kompak Terangi Pemukiman Warga
Lebih lanjut, Machub menyampaikan, kenaikan upah minimum di kabupaten cirebon hanya Rp10 ribu rupiah. Ini yang membuat buruh terpukul diawal tahun. Untuk beli ta’jil di bulan ramadhan saja masih kurang, bayangkan 10.000 dibagi 30 hari hanya didapat 300 perak.
Ditambah lagi dengan kondisi barang barang kebutuhan pokok mengalami kenaikan. Saat ramadhan seperti minyak dan BBM serta akan menyusul listrik dan gas 3kg yang saat ini menjadi polemik.
“Perusahaan jangan ambil untung se enaknya saja tanpa memberikan THR sesuai ketentuan, buruh sudah berjuang, tetap bekerja di kondisi pandemi mempertaruhkan nyawanya,” paparnya.
Machbub menambahkan, pemerintah jangan lips servis membuka posko. Pemerintah harus bersikap tegas kepada perusahaan yang tidak memberikan THR sesuai ketentuan. Jangan hanya sekedar lipsing bersilat lidah membuka posko pengaduan THR, tapi tidak ada tindakan apapun yang menguntungkan bagi pekerja yang melakukan pengaduan.
“Tindak dengan tegas jangan setengah-setengah bagi perusahaan yang nakal dan tidak memberikan THR sesuai ketentuan. Karena itu, kami dari FSPMI akan membuka posko pengaduan THR secara mandiri, pekerja yang terjadi masalah ketidaksesuaian pembayaran THR dapat melakukan pengaduan kepada kami,” pungkasnya. (zen)