RAKYATCIREBON.ID –Enam pengedar narkoba diringkus petugas Satres Narkoba Polres Indramayu dalam pelaksanaan operasi cipta kondisi (cipkon) di bulan Ramadan 1443 Hijriyah.
Sejumlah barang bukti yang diamankan berupa obat keras terbatas hingga ganja dan sabu.
Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif melalui Kasatres Narkoba, AKP Heri Nurcahyo mengatakan, 6 orang yang diringkus merupakan pengedar narkoba dengan jenis beragam. Penindakan secara tegas itu dilakukan di TKP berbeda, mulai dari Kecamatan Indramayu, Tukdana, Jatibarang, Terisi, Haurgeulis, dan Patrol. “Enam orang yang kami amankan semuanya laki-laki,” jelasnya, Selasa (19/4) saat konferensi pers di Mapolres Indramayu.
Baca Juga:Dua Tahun, Target Tanam 1 Juta Pohon Mangga Gedong GincuBupati Bersama Mandiri Santuni 180 Yatim Piatu
Adapun barang bukti yang diamankan berupa Tramadol sebanyak 5.550 butir, Hexymer sebanyak 2.978 butir, ganja kering sebanyak 75,79 gram, dan 5,18 gram sabu.
Para pengedar menyasar berbagai kalangan sebagai konsumennya, termasuk remaja. “Modus pengedaran narkoba yang mereka lakukan ada yang modusnya tatap muka atau ketemu langsung, COD, dan tempel,” sebutnya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 111 dan atau Pasal 112 dan atau Pasal 144 Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Serta Pasal 196 dan atau Pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. “Ancaman hukumannya 4 sampai 20 tahun penjara dan denda 800 juta sampai 10 miliar rupiah,” ungkapnya.
Sementara itu, berdasarkan catatan Satres Narkoba, di periode Januari-April 2022 terdapat 30 kasus. Dari jumlah ini 20 diantaranya kasus narkotika yang terdiri dari 18 kasus sabu dan 2 kasus ganja. Kemudian ada 9 kasus obat keras terbatas, dan 1 kasus psikotropika. Sedangkan jumlah tersangkanya sebanyak 34.
“Untuk jumlah dan jenis barang buktinya, yaitu 75,79 gram ganja, 52,9 gram sabu, Tramadol 6.240 butir, Hexymer 22.274 butir, Dextro 4.426 butir, Trihex 2.473 butir, dan psikotropika 45 butir Merlopam,” imbuhnya. (tar)