“Artinya, jika FKTP tempat peserta JKN-KIS terdaftar tidak beroperasi pada waktu tersebut, atau peserta berada di luar wilayah domisilinya, maka peserta bisa memperoleh pelayanan kesehatan di Puskesmas, klinik pratama, dokter praktik, atau RSD Pratama lain yang membuka pelayanan kesehatan pada waktu tersebut,” jelas Lily.
Lily menerangkan, pada kondisi kegawatdaruratan medis, seluruh fasilitas kesehatan, baik yang sudah bekerja sama maupun yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS.
Adapun mekanisme penjaminan dan prosedur pelayanan pasien gawat darurat peserta JKN-KIS mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Baca Juga:Pemkab Antisipasi Terjadi InflasiOTDA Berusia 26 Tahun, ASN Harus Lebih Berakhlak
“Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis, maka akan dijamin dan dilayani. Fasilitas kesehatan juga tidak diperkenankan menarik iuran biaya dari peserta,” tegas Lily. (sep)