Namun beda soal jika Walikota Cirebon yang saat ini berbaju PDIP maju mencalonkan diri ikut tahapan pendaftaran calon DPR dan DPRD. Jika demikian, maka walikota harus mundur dari jabatannya sebagai kepala daerah. Itupun jika ke depan ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT).
“Kepindahan partai Walikota Cirebon, tidak berpengaruh pada posisi kepala daerah yang diduduki. Yang berpengaruh itu, nanti ketika mencalonkan dan ditetapkan sebagai calon anggota legislatif. Tapi PKPU pencalonan belum ada. Paling Maret, baru PKPU pencalonan DPD yang sudah ada. Menurut tahapan dan jadwal, pendaftaran DPR, DPRD Provinsi dan daerah, akhir April, tanggal 24 April sampai 25 November 2023,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris DPD Partai Demokrat Jawa Barat, M Handarujati Kalamullah mengatakan, partai pengusung Azis-Eti di Pilkada 2018 adalah Demokrat, Nasdem, PKB, Hanura dan PKPI, yang kemudian hadir PKS sebagai partai pendukung.
Selama ini, kata Andru, publik pasti lebih tahu dan bisa menilai, bahwa Demokrat menjadi benteng terdepan dari perjalanan pemerintahan Azis-Eti. Namun demikian, ia memastikan Demokrat akan tetap baik-baik saja tanpa Nashrudin Azis.
“Alhamdulillah selama era Azis-Eti, tidak ada oposisi. Dan Demokrat menjadi partai yang selama ini mengawal. Silakan masyarakat yang menilai,” kata Andru. (*)