Sesuai jadwal, setelah tahapan tes CAT para peserta akan mengikuti tes wawancara pada 15-17 Januari 2023. Kemudian pengumuman hasilnya pada 18-20 Januari 2023. Sedangkan tahapan penetaan calon PPS pada 20 Januari 2023, dan agenda pelantikan dijadwalkan 24 Januari 2023. “Jadi kuotanya masing-masing desa atau kelurahan akan ditempatkan sebanyak 3 orang PPS. Diharapkan melalui proses seleksi CAT dan wawancara menghasilkan PPS yang profesional, mandiri dan berintegritas,” ujarnya.
Sementara itu, pelaksanaan tahapan seleksi CAT terbagi di 3 tempat. Yaitu di aula Kampus Politeknik Negeri Indramayu (Polindra), SMK NU Kaplongan, dan SMKN 1 Anjatan. Setiap harinya dimulai dari jam 08.00 WIB.
“Pelaksanaan di setiap lokasi 3 sesi untuk di SMKN 1 Anjatan, di SMK NU Kapolongan dan Polindra masing-masing 4 sesi. Setiap sesi 90 menit,” terangnya.
Dipilihnya tiga lokasi penyelenggaraan CAT tersebut untuk mendekatkan dan mempermudah jarak tempuh para peserta. Mengingat jumlah peserta yang mengikuti seleksi CAT cukup banyak dan tersebar di 317 desa/kelurahan yang ada di 31 kecamatan. “Dipilihnya tiga lokasi itu, merupakan upaya maksimal KPU dalam memfasilitasi calon PPS yang mengikuti seleksi CAT,” ujarnya.
KPU Indramayu Menyelesaikan Pembentukan PPK
Sebelumnya, KPU Indramayu telah menyelesaikan pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang ditandai dengan prosesi pelantikan pada Rabu (4/1/2023). Penyelenggara di tingkat kecamatan itu dituntut memahami regulasi dan solid, serta menjadi ujung tombak suksesi Pemilu 2024 mendatang.
Ketua KPU Kabupaten Indramayu, Ahmad Toni Fatoni mengatakan, Pemilu 2024 tantangannya cukup berat. Karena penyelenggaraannya dilaksanakan secara serentak dengan sistim proporsiaonal terbuka. Hal ini berbeda dengan pelaksanaan Pemilu 2020. “PPK sebagai panitia pemilu di tingkat kecamatan sangat diharapkan bisa menjadi ujung tombak terselenggaranya pemilu dengan sukses,” ujarnya.
Menurutnya, salah satu kunci sukses hanya bisa didapat jika PPK solid bekerja sesuai dengan regulasi. Serta menjalin komunikasi intens dengan semua unsur di tingkat kecamatan. “Bangun komunikasi dengan parpol, tokoh masyarakat, dan unsur pimpinan daerah di tingkat kecamatan, itu penting,” pintanya.
Toni menegaskan, 155 anggota PPK di 31 kecamatan wajib memahami dan mempelajari setiap regulasi aturan perundangan pemilu yang ada. Terlebih lagi regulasi itu menjadi dasar dan tolak ukur dalam memecahkan setiap persoalan yang muncul. “Pelajari, pahami regulasi yang ada, itu tolak ukur memecahkan setiap masalah yang muncul nanti,” ungkapnya.