Sekjen KPU RI Instruksikan ‘Pemutihan’ KPU Se-Indonesia, Begini Alasannya

Pemutihan kantor KPU se-Indonesia
BERUBAH WARNA. Gedung KPU yang khas dengan warna orange, akan disulap menjadi full putih sesuai instruksi dari Sekjen KPU RI. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/RAKYAT CIREBON
0 Komentar

RAKCER.ID – Di luar tahapan Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) di seluruh daerah mendapat instruksi khusus  Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU RI.
Instruksi Sekjen KPU RI tersebut memerintahkan adanya pemutihan kantor KPU di seluruh daerah, baik sarana dan prasarananya.
Jika ada warna lain sebelumnya, maka dengan instruksi yang dikeluarkan sekjen KPU RI, maka seluruh sarpras KPU harus diubah semua full warna putih.
Sekretaris KPU Kota Cirebon, Krishnamoni menyampaikan, instruksi tersebut mengacu kepada surat nomor 64/ RT. 01. 1-SD/ 03/2023 dengan perihal penataan sarana dan prasarana kantor. Surat tersebut ditandatangani langsung Sekretaris Jenderal KPU RI, Bernad Dermawan Sutrisno.
“Suratnya ditujukan kepada sekretaris KPU di semua tingkatan. Isinya, sarpras, gedung kantor hingga pagar, baik luar maupun dalam dicat dengan warna putih,” ungkap Krishnamoni.
Sebagaimana diketahui, selama ini gedung-gedung KPU identik dengan warna orange. Dan itu ternyata dulu ditetapkan melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Namun sekarang, terbit instruksi baru untuk mengubah khas orange dengan full putih.
“Menurut PKPU yang lama, sekitar tahun 2008, warnanya orange. Dan sekarang ada instruksi diubah putih. Pengecatan gedung kantor dengan warna putih. Full putih, tidak ada warna lain selain putih,” jelasnya.
Instruksi ini, kata Krishnamoni, bersifat segera dilaksanakan. Diharapkan, penyulapan warna sarana dan prasarana perkantoran sudah dilakukan sebelum tahapan penting Pemilu 2024 ke depan berjalan.
“Ke depan akan diganti dengan warna putih, dan harus segera sebelum masuk tahapan utama,” kata Krishnamoni.
Di dalam surat berkop KPU RI tersebut, selain menginstruksikan perubahan warna sarpras, juga menginstruksikan KPU di daerah untuk memasang 18 tiang bendera. Sesuai dengan jumlah peserta pemilu yang sudah ditetapkan.
Khusus untuk KPU di Provinsi Aceh, ditambah dengan sejumlah parpol lokal yang ada di sana. “Kita juga harus pasang tiang untuk bendera parpol peserta Pemilu, kita akan mulai tata,” imbuhnya. (*)

0 Komentar