RAKCER.ID – Tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 terus berlanjut. Bahkan sudah mulai memasuki tahapan-tahapan sentral. Dan sebentar lagi akan merekrut Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) atau biasa disebut Pantarlih.
Tahap penyerahan bukti dukungan untuk calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sudah mulai sejak Desember lalu. Tidak lama lagi, KPU Kota Cirebon merekrut Pantarlih.
Sebelum rekrutmen Pantarlih, saat ini KPU Kota Cirebon sedang merekrut Panitia Pemungutan Suara (PPS). Dan hingga saat ini masih berproses.
Sebagaimana diketahui, Pantarlih ini merupakan ujung tombak KPU sebagai penyelenggara pemilu, dalam melakukan pemutakhiran dan pendaftaran pemilih. Sampai nanti daftar pemilih ditetapkan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Tugasnya, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum. Tugas utama para petugas Pantarlih adalah akan turun langsung melakukan pencoklitan (Pencocokan dan Penelitian data pemilih, red).
Koordiv Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Cirebon, Dra Nur Dewi Kurniyawati menyampaikan, rekrutmen atau pembentukan Pantarlih ini, akan mulai dilakukan di bulan Januari ini.
Tepatnya setelah pembentukan badan adhoc PPS selesai, dan terbentuk di 22 kelurahan di Kota Cirebon.
“Bulan ini kita akan mulai merekrut Pantarlih, yang akan bertugas memutakhirkan data pemilih,” ungkap Dewi.
Menurut informasi awal, lanjut Dewi, meskipun sampai saat ini belum ada petunjuk pelaksanaan teknis dari KPU RI, rekrutmen dan pembentukan Pantarlih akan dimulai tanggal 26 Januari. Setelah pelantikan petugas PPS yang rencananya tanggal 24 Januari 2023.
“Tanggal 26 Januari mulai. Tidak seperti PPK dan PPS yang harus melalui tahap CAT hingga wawancara. Pihak RW menunjuk langsung, sesuai kesepakatan RW masing-masing. Ini info awal, karena kita KPU tidak bisa bergerak sebelum ada juknisnya,” jelas dia.
Mengenai angka kebutuhan, ditambahkan Dewi, saat ini belum ada angka pasti. Karena masih menunggu petunjuk dari KPU RI. Karena biasanya, jumlah Pantarlih disesuaikan dengan jumlah TPS. Sedangkan jumlah TPS untuk pemilu masih dalam bentuk estimasi.
“Sesuai kebutuhan. Kalau dihitung kira-kira butuh 1.009 orang, sesuai TPS. Tapi itu baru estimasi,” kata Dewi. (*)Â