INDRAMAYU-Keterlibatan pendidik dan orang tua menjadi bagian penting dalam upaya mencegah pernikahan usia dini. Masing-masing dapat berperan dengan melibatkan diri secara langsung untuk memperhatikan dan mengawasi anak-anak.
Hal itu disampaikan Plt Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Disduk-P3A) Kabupaten Indramayu, Heka Sugoro melalui Kepala Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak, Cicih Sukarsih.
Menurutnya, Disduk-P3A Kabupaten Indramayu berkomitmen melakukan antisipasi melindungi generasi muda dari pergaulan bebas yang berpotensi terjadinya pernikahan usia dini. “Dalam menyikapi persoalan dispensasi nikah di Kabupaten Indramayu, pencegahan pergaulan bebas dan pernikahan usia dini telah dilakukan sejak dulu,” kata Cicih, Jumat (20/1/2023).
Bahkan, lanjutnya, telah dilakukan kerja sama dengan sejumlah pihak untuk mencegah pernikahan dini. Seperti, Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Dinas Kesehatan (Dinkes), dan Pengadilan Agama (PA) Kelas 1A Kabupaten Indramayu bersama stakeholder lainnya.
Adapun upayanya melalui gerakan kampanye No Napza, No Pernikahan Dini dan No Seks Pra Nikah (3 Zero) kepada pelajar, baik di Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) maupun sederajat lainnya.
Hal ini sebagai upaya dalam melindungi generasi muda dari pergaulan bebas dan mencegah terjadinya pernikahan usia dini. Selain itu, kata dia, juga gencar menyosialisasikan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) di seluruh desa. Hingga dibentuk gugus tugas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) kecamatan di seluruh Kabupaten Indramayu.
“Upaya yang sudah kami lakukan dengan sosialisasi ke sekolah-sekolah SMA SMK se-Kabupaten Indramayu tentang bahaya seks bebas dan pencegahan pernikahan dini serta bahaya dan efek pernikahan anak dibawah umur. Karena kita ingin generasi muda saat ini merupakan calon pemimpin masa depan, sehingga perlu kita lindungi dari berbagai bahaya pergaulan bebas,” ujarnya.
Menurut Cicih, dimensi negatif dari pernikahan usia dini akan berdampak pada masalah ekonomi, kesehatan reproduksi, hingga kekerasan dalam rumah tangga. Oleh karena itu, dengan melihat permasalahan saat ini, pihaknya akan terus melakukan pencegahan dan pengawasan terutama terkait pergaulan remaja.