“Para tersangka mendapatkan keuntungan Rp50 ribu sampai Rp150 ribu per tamu untuk satu orang PSK.
Keuntungan tersebut dijadikan sebagai mata pencaharian. Serta biaya kebutuhan hidup sehari-hari,” ungkapnya.
M Fahri menyebutkan, para pelaku beroperasi di Indramayu sejak 4 Januari 2023 dengan menyewa 3 kamar untuk dijadikan tempat melakukan persetubuhan.
Sebelumnya, ketiga tersangka melakukan aksinya di wilayah Gunung Putri, Bogor dengan memanfaatkan sebuah apartemen. Sejumlah barang bukti yang diamankan berupa satu pak tisu, empat unit handphone, Sembilan bungkus plastik kondom, sejumlah uang tunai, dan bukti chat.
Ketiga tersangka itu disangkakan Pasal 2 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindana Perdagangan Orang (PTPPO). “Ancaman hukumannya penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, dan pidana denda paling sedikit 120 juta dan paling banyak 600 juta,” tegasnya.
Sementara itu, salah satu tersangka menyebutkan alasan beraksi di Indramayu berawal dari iseng. Namun, ternyata tidak sulit untuk mencari pelanggan yang membutuhkan kepuasan birahi dengan menggunakan aplikasi Michat. “Ke Indramayu main, iseng aja,” ujarnya berdalih. (tar)