“Kami meyakini pemekaran Cirtim mandiri sudah menjadi kebutuhan. Usaha pemekaran ini legal. Bukan makar. Tidak menyalahi regulasi yang ada. Semua berjalan di atas rel,” kata Ketua FCTM, KH Usamah Mansur.
Berbagai usaha sudah ditempuh. Di tataran bawah, sudah digelar musyawarah desa khusus (Musdesus). Tapi, upaya itu memerlukan dukungan konkret dari pimpinan DPRD.
“Sebanyak 147 desa yang sudah menggelar Musdesus memberikan dukungan dari 191 desa. Hanya desa-desa di Kecamatan Mundu yang masih memiliki keraguan,” ucapnya.
Mereka sementara ini, lanjut pengasuh Pondok Pesantren An Nashuha Kalimukti tersebut, memilih untuk non blok. Artinya, masuk ke Cirebon Timur masih dipertimbangkan.
Sebaliknya memilih ke Kota Cirebon pun memerlukan pertimbangan matang. Faktanya, ada juga tiga sampai empat desa di Mundu, yang ingin menggelar Musdesus.
“Kita sudah melakukan pendekatan secara administrasi dengan pemda. Dengan Bupati, Wabup, Sekda, serta pejabat terkait di pemerintahan. Tentu dengan pimpinan DPRD. Fraksi-fraksi pun kami mintai dukungan secara tertulis. Yang ditandatangani jajaran struktural partai. Semua secara konkret sudah memberikan dukungan,” pungkasnya. (*)