Kemudian, PPS atas nama Ketua KPU Kabupaten/Kota, harus menetapkan nama-nama Pantarlih hasil seleksi dalam keputusan KPU Kabupaten/Kota.
“Sampai pada tahap terakhir, PPS atas nama ketua KPU Kabupaten/Kota mengambil sumpah/janji Pantarlih,” demikian disampaikan Koordiv Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Cirebon, Dra Nur Dewi Kurniyawati. (*)