RAKCER.ID – Kuasa hukum korban investasi bodong usaha katering, menduga pelaku bekerja tidak sendiri dan ada pelaku lain yang ikut terlibat.
Alasan tersebut diungkapkan kuasa hukum korban investasi bodong berdasarkan total kerugian yang mencapai Rp1,3 miliar dari 23 korban.
“Kami percayakan dan serahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik kepolisian,” kata Dadan Somantri Indra Santana SH, kuasa hukum korban investasi bodong.
“Apabila hasil penyidikan didapatkan pelaku lain yang terlibat dalam tindak pidana ini, kami berharap diproses sebagaimana mestinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” sambungnya.
Sebagai bentuk perhatian serta kepedulian terhadap warga masyarakatnya, Kades Cikupa Kecamatan Darma Kabupaten Kuningan Meli Pemilia SSi memberikan kuasa kepada advokat dan pengacara pada kantor hukum yang dipimpinnya.
Kuasa tersebut untuk pendampingan hukum terhadap warga desa itu dari aksi penipuan bermoduskan investasi bodong oleh AM, sesuai rumusan pasal 378 atau 372 KUHPidana.
Tugas sebagai kuasa hukum dari 8 warga Desa Cikupa yang menjadi korban dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan, dimulai Jumat 27 januari 2023.
Pihaknya telah mendampingi tiga orang saksi korban dalam pemeriksaan, saat dimintai keterangan oleh penyidik dari Satreskrim Polres Kuningan.
“Sesuai dengan apa yang telah dijadwalkan pihak penyidik Unit Harda Satreskrim Polres Kuningan, Minggu kemarin kami juga mendampingi pemeriksaan lima orang saksi lainnya,” ujar Dadan.
Menurut Dadan, dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan ini pihaknya mempercayakan serta menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian.
Khususnya penyidik Unit Harda Satreskrim Polres Kuningan yang tengah melakukan penyidikan akan menjalankan tugas secara professional demi kepastian hukum dan rasa keadilan pada masyarakat.
“Apabila didapatkan pelaku lain yang ikut terlibat dalam perkara tindak pidana ini, tentu akan diproses sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya. *