“Honorarium penyelenggara Pemilu 2024, semua diatur oleh Keputusan KPU tersebut,” ujar Mardeko.
Ditambahkan Mardeko, mengingat masa kerja Pantarlih hanya satu bulan lebih sembilan hari, namun di luar itu ada banyak kerja-kerja Pantarlih yang masih berjalan untuk menyelesaikan pemutakhiran data, seperti laporan. Maka dari itu, Pantarlih akan menerima honorarium untuk masa kerja dua bulan.
“Mereka kerja sebulan lebih. Tapi nanti mereka akan dapat honor untuk dua bulan. Dengan besaran yang sudah ditentukan,” kata Mardeko. (*)Â