Sekda dan Ketua KPU Kota Cirebon Sidak Eks Gedung KPU, Ada Apa?

Sidak eks gedung KPU Kota Cirebon
SIDAK EKS GEDUNG KPU. Sekda Kota Cirebon, Drs H Agus Mulyadi MSi bersama Ketua KPU Didi Nursidi memeriksa gedung eks kantor KPU yang diproyeksikan untuk menjadi kantor DPRKP. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/RAKYAT CIREBON
0 Komentar

RAKCER.ID – Sekretaris Daerah bersama Ketua KPU Kota Cirebon turun melakukan pemeriksaan (sidak) bangunan eks kantor KPU Kota Cirebon di Jalan Palang Merah, Lemahwungkuk, Selasa 31 Januari 2023.
Kedatangan Sekda yang didampingi Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) dan Ketua beserta Sekretaris KPU tersebut, ternyata untuk mengecek kondisi eks gedung KPU yang merupakan salah satu cagar budaya. Setelah ditinggal sepindahnya KPU ke kantor baru di Jalan Wahidin.
“Pak Sekda menyampaikan, aset gedung yang pernah kita gunakan ini, dibutuhkan pemkot. Hari ini bersama kita tinjau kondisi eks gedung KPU ini. Karena di sini masih ada sarana dan prasarana KPU, khususnya peralatan,” jelas Ketua KPU Kota Cirebon, Didi Nursidi.
Setelah meninjau kondisi gedung, lanjut Didi, KPU dan Pemkot pun bersepakat, bahwa gedung akan digunakan untuk kepentingan pemkot. Namun untuk di bagian belakang gedung, ada gudang yang akan tetap bisa digunakan oleh KPU untuk menyimpan peralatan kepemiluan.
“Bagian depan akan digunakan pemkot. Kita minta gudang di belakang sementara kita gunakan dulu dan sepakat,” kata Didi.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Drs H Agus Mulyadi MSi mengatakan, pemkot membutuhkan aset gedung eks kantor KPU tesebut untuk menunjang kinerja DPRKP. Dan gedung tersebut diproyeksi akan menjadi kantor DPRKP.
“Ini adalah rangkaian kebutuhan pemkot terhadap sarpras kantor dinas. DPRKP membutuhkan kantor yang lebih representatif,” ujarnya.
Skema kebutuhan kantor saat ini, dijelaskan Agus, dua bidang di Dinas Lingkungan Hidup (DLH), yang semula berkantor di samping PN Cirebon, akan pindah.
Karena asetnya akan dihibahkan ke PN sebagai bentuk dukungan untuk peningkatan kelas. Dua bidang di bawah DLH tersebut, akan ditempatkan di eks kantor sementara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di Jalan Wahidin.
Kemudian, karena kantor saat ini sudah kurang representatif, terlebih DPRKP merupakan SKPD yang menjalankan urusan wajib, diproyeksi akan menempati eks gedung KPU. Dan kantor lama mereka akan diisi oleh UPT Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

0 Komentar