RAKCER.ID – Petugas parkir se Kabupaten Cirebon, jumlahnya ada banyak. Namun tidak semua resmi, tercatat di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cirebon. Pasalnya, yang tercatat hanya sebanyak 498 orang saja.
Setiap harinya, petugas parkir itu beroperasi di 287 titik kantong-kantong parkir potensial. Hal itu, disampaikan Kepala Dishub Kabupaten Cirebon, Drs H Asdullah MM. Dari 498 petugas parkir itu, Dishub pun sudah berhasil menyumbangkan Pendapat Asli Daerah (PAD).
Ditahun 2022 kemarin, nilainya PAD yang disumbangkan, mengalami kenaikan signifikan. Kenaikannya pun tak terduga. Mencapai angka 135,7 persen.
“Kita mengalami kenaikan PAD dari sektor parkir. Dimana dalam anggaran murni berhasil mengumpulkan sekitar Rp270 juta sedangkan diperubahan kita mengalami kenaikan signifikan. Jadi totalnya sebanyak Rp579,4 juta PAD yang kita setorkan ke Pemda dari sektor parkir,” kata Asdullah, ketika ditemui Rakyat Cirebon di ruang kerjanya, Senin (30/1).
Ketika dibandingkan dengan torehan PAD ditahun 2021 lalu, dimana capaian PAD dari sektor parkir yang berhasil dioptimalisasi hanya diangka Rp427 juta. Tentu, nilai Rp579,4 juta kata mantan Kadisdik itu, melesat jauh dari tahun sebelumnya. Artinya, Dishub sudah berhasil mengoptimalkan SDM serta potensi parkir yang ada.
Asdullah menjelaskan mekanisme pengumpulan hasil parkir dilakukan dengan cara bertahap. Yakni petugas parkir mengumpulkan hasil parkir yang didapatkan melalui kolektor yang sudah dipersiapkan oleh Dishub. Penyetorannya dilakukan setiap minggu.
Dari 287 titik parkir itu lanjut Asdullah, ada beberapa titik yang sangat potensial. Pertama, dari pasar milik Pemda Kabupaten Cirebon. Perharinya, bisa menghasilkan Rp350 ribu. Kedua, dari bahu jalan. “Untuk titik parkir yang ada dibahu jalan, jumlah setorannya sekitar Rp4 sampai Rp5 juta per minggu,” ungkapnya.
Ditahun ini, lanjut pria yang massif mengkampanyekan jargon PATAS (Patuhi Aturan Lalu Lintas) itu, Dishub menargetkan capaian PAD dari sektor parkir diangka Rp500 juta. Namun kata Asdullah, pihaknya masih menunggu regulasi terkait penerapan UU nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat daerah yang mengatur pajak dan retribusi.
Saat ini turunan dari UU itu, masih digodok, masih dilakukan pembahasan intensif. Oleh pihak eksekutif. “Untuk Perda turunan dari UU nomor 1 ini masih terus digodog oleh Bappeda,” pungkasnya. (zen)