“Selanjutnya untuk ditindaklanjuti oleh bupati sesuai mekanisme dan perundang-undangan. Baik saran, pendapat, dan masukan untuk penyempurnaan dalam proses pembahasan selanjutnya,” kata Wakil Ketua DPRD Indramayu, Amroni sebelum menutup rapat paripurna.
Sebelumnya, Ketua Bapemperda DPRD, Dalam SH Kn menyebutkan ada beberapa saran yang menjadi rekomendasi. Diantaranya, dalam penerapan setelah menjadi perda bisa menanggulangi persoalan-persoalan sosial yang terjadi di masyarakat. Juga memberikan solusi dan merupakan kebijakan lintas sektoral.
Dalam hal itu tidak hanya menjadi kewenangan satu dinas, tetapi beberapa dinas yang memang harus masuk ke dalam program kerjanya. Baik berupa pendampingan maupun penyuluhan, pendidikan dan pelatihan.
Dia berharap, ada peraturan bupati untuk mengatur lebih teknis terkait dengan kebijakan-kebijakan yang ada dalam perda nanti agar dapat segera dilaksanakan. Tentunya setelah perdanya diundangkan. (tar)