CIREBON – Bak pepatah ‘mati satu tumbuh seribu’. Entitas pinjaman online (pinjol) ilegal tak pernah benar-benar musnah. Meski bekali-kali Satgas Gabungan yang bersatu dalam Satgas Waspada Investasi (SWI) memberangus para ‘bandar’ uang nakal.
Rupanya, ketat dan galaknya SWI memantau industri jasa keuangan hanya berlaku bagi lembaga keuangan berizin OJK saja. Mereka, para ‘bandar’ uang nakal, seolah tak mengindahkan risiko hukum mengedarkan pinjol ilegal.
Baru di bulan Januari 2023 saja, SWI kembali menemukan 10 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin. Di saat yang sama, 50 entitas pinjol ilegal juga terdeteksi radar SWI. Bukti kalau para ‘bandar’ uang nakal ini tak surut nyali.
“Ini menunjukkan penawaran investasi dan pinjol ilegal masih terus mencari korban. Kondisi ini harus diwaspadai masyarakat untuk selalu berhati-hati memilih investasi dan memanfaatkan pinjaman online,” kata Ketua SWI, Tongam Tobing, Senin 6 Februari 2023.
Di sisi lain, menjamurnya entitas investasi dan pinjol ilegal menjadi alat ukur valid terkait rendahnya literasi perbankan masyarakat. Pasalnya, tidak mungkin entitas investai dan pinjol muncul begitu saja tanpa ada pangsa pasar yang menjajikan.
Masyarakat yang awam adalah sasaran empuk. Disedot uangnya kemudian diperlakukan tidak layak sebagai korban. Lalu muncul aduan. Barunya SWI bertindak.
Tongam menjelaskan, SWI selalu berusaha mencegah jatuhnya korban dari investasi dan pinjol ilegal dengan terus mencari informasi melalui crawling data yang dilakukan melalui big data center aplikasi waspada investasi.
Dari informasi yang didapat, SWI akan berkoordinasi untuk melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri untuk dilakukan penindakan sesuai kewenangan.
Penanganan terhadap investasi dan pinjol ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 Kementerian/Lembaga. SWI bukan aparat penegak hukum sehingga tidak dapat melakukan proses hukum.
Menanggapi beberapa informasi yang beredar di masyarakat, SWI menegaskan bahwa tidak pernah melarang penarikan dana dari pelaku oleh para korban investasi bodong.
“SWI memerintahkan pengembalian kerugian masyarakat kepada setiap entitas ilegal yang dihentikan kegiatannya. Jangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh pelaku investasi, apabila pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor ke Kepolisian,” katanya. (wan)