“Kesadaran masyarakat untuk memasang tanda batas masih sangat minim, dan ini menjadi kendala kita di lapangan. Jadi kami menghimbau kepada masyarakat sebelum mengikuti program PTSL tanda batas yang permanen itu hukumnya wajib,” tegasnya. (zen)
Camat dan Kuwu Diminta Sukseskan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap

