- Fasilitas Short-Selling
Short selling adalah suatu cara yang digunakan dalam penjualan saham atau forex di mana investor/trader meminjam dana (on margin) untuk menjual saham yang belum dimiliki dengan harga tinggi. Harapannya investor/trader dapat membeli kembali dan mengembalikan pinjaman saham ke pialangnya pada saat saham turun.
Dalam trading forex terdapat fasilitas short-selling, sementara dalam pasar saham terdapat beberapa saham-saham tertentu yang dapat ditransaksikan secara short-selling. Sebenarnya short-selling terdapat pada bursa efek Amerika Serikat, hanya saja BEI (Bursa Efek Indonesia) melarang aturan short-selling karena pelaku short-selling dapat memicu turunnya IHSG.
- Tujuan Investasi
Pada forex karena nilai mata uang cenderung fluktuasi, sehingga forex lebih tepat ditujukan sebagai perdagangan atau trading ketimbang investasi.
Sementara pada perdagangan saham dapat dijadikan investasi karena jika saham yang berkinerja baik fluktuasinya cenderung akan terus naik sehingga bisa dijadikan alternatif dagang dan investasi.
Itulah perbedaan perdagangan saham dan perdagangan forex. Pahami serta pelajari terlebih dahulu keduanya agar tidak merugi. (*)