RAKCER.ID – DPRD Kabupaten Majalengka marah atas sikap KPU Majalengka. Hal itu setelah KPU menolak undangan Komisi I DPRD Majalengka dengan alasan tidak memiliki wewenang.
Pimpinan Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Majalengka, Dasim Raden Pamungkas menjelaskan, pemanggilan KPU itu sebagai tindak lanjut aspirasi masyarakat terkait kekisruhan rekrutmen PPS.
“Kami mengundang KPU, Bawaslu dalam RDP DPRD Kabupaten Majalengka untuk merespons kisruh rekrutmen PPS kemarin. Namun yang datang hanya dari Bawaslu saja,” kata Dasim, Rabu 8 Februari 2023.
Diakuinya, ketidakhadiran KPU memang disertai alasan yang disampaikan lewat surat. Namun alasan yang disampaikan itu justru menyulut emosi komisi I DPRD Majalengka.
“Secara garis besar alasan tidak hadir karena menganggap kami tidak punya wewenang untuk mengundang KPU, sebagai lembaga vertikal,” ujar Dasim.
“Harus diperhatikan, kami bekerja sesuai tatib dan mitra kami di komisi salah satunya KPU. Sebelumnya, kami juga pernah mengundang BPN, dan mereka hadir,” tegas Dasim.
RDP yang juga dihadiri perwakilan masyarakat itu akhirnya dihentikan. Selain itu, komisi I DPRD juga berencana untuk berkonsultasi ke KPU dan DPRD Jawa Barat.
“Senin depan kami akan konsultasi ke sana (KPU Jabar), karena dalam surat itu juga tembusannya ke KPU Jabar. Kami mengundang ini untuk sharing, bukan mencari kesalahan,” papar dia.
Menyikapi kekisruhan rekrutmen PPS, Ketua Bawaslu Agus Asri Sabana mengaku tidak bisa menyampaikan hasil kajian terhadap kasus itu.
Agus beralasan, pihak inti dari digelarnya RDP yakni KPU Majalengka tidak hadir dalam kesempatan itu.
“Tidak bisa merespon secara pasti, karena mitra kami tidak hadir. Sejatinya kami sudah menyiapkan seluruh rangkaian pengawasan yang dilakukan KPU sampai kemarin Rekrutmen PPS,” papar dia. *