Obat Sirup Praxion Masih Beredar di Apotek, Belum Ada Surat Edaran dari Dinkes Kuningan

Obat Sirup Praxion
BELUM DITARIK. Sejumlah apotek masih menjual obat sirup Praxion karena mengaku belum menerima surat edaran BPOM dari Dinkes Kuningan. rakcer.id
0 Komentar

RAKCER.IDObat sirup Praxion kembali dihentikan produksi dan distribusinya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Keputusan tersebut menyusul adanya pasien anak yang meninggal akibat Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA), setelah mengonsumsi obat sirup Praxion.
Akan tetapi obat sirup Praxion yang merupakan obat penurun demam ini, masih beredar di sejumlah apotek di Kabupaten Kuningan.
Karyawan Apotek menyatakan belum menerima surat pemberhentian sementara dari Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk tidak mengedarkan obat Praxion.
“Masih ada obatnya, belum ada surat edaran dari Dinkes,” kata Ilham Pratama, salah seorang karyawan apotek di Kadugede, Kabupaten Kuningan.
Diakui Ilham, apotek masih menjual obat sirup Praxion meski jarang pembeli yang memilih obat tersebut.
“Iya masih menjual tapi jarang juga yang beli Praxion, lebih banyak yang beli Sanmol,” tuturnya.
Lanjut Ilham, ada tiga jenis obat Praxion yang dijajakan di apotek tersebut.
“Ada tiga jenis Praxion yang dipajang disini, harganya mulai dari Rp20.000 sampai Rp30.000,” lanjutnya.
Diketahui, setidaknya terdapat tiga jenis obat sirup dengan merk Praxion yang merupakan obat demam untuk anak-anak.
Dari ketiga jenis obat merk Praxion tersebit diantaranya Praxion Paracetamol 100 mg/ml, Praxion Paracetamol 120 mg/5ml, dan Praxion Paracetamol 250 mg/5ml. *

0 Komentar