INDRAMAYU-Regulasi Perkada APBD Kabupaten Indramayu tahun 2023 dinyatakan sah. Bupati dan anggota DPRD pun dipastikan tidak dikenakan sanksi. Sebelumnya, Raperda APBD 2023 sempat tidak ada persetujuan bersama antara eksekutif dengan legislatif.
Hal itu menandai proses panjang nasib Raperda APBD tahun 2023 Kabupaten Indramayu berakhir. Bahkan, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyatakan pembahasan Raperda APBD tahun 2023 telah sesuai aturan dan perundangan.
Pernyataan gubernur tersebut tertuang dalam surat bernomor 321/PW.02.02./INSPT tertanggal 12 Januari 2023. Isi suratnya menjawab persoalan Raperda RAPBD Kabupaten Indramayu tahun 2023 yang terkendala pada tahap persetujuan.
Isi suratnya menyebutkan bahwa berdasarkan uraian kronologi dan analisis, meski tidak ada kesepakatan bersama antara Bupati dan DPRD, seluruh pembahasannya dianggap sah. Oleh karena itu gubernur tidak menjatuhkan sanksi kepada Bupati dan anggota DPRD.
Artinya, Bupati dan DPRD tetap menerima haknya berupa gaji setiap bulan. Ridwan Kamil juga meminta agar terbangun komunikasi yang lebih baik antara eksekutif dan legislatif.
“Maka kepada Bupati dan DPRD Kabupaten Indramayu tidak dapat dikenakan sanksi karena sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tulis Gubernur Ridwan Kamil dalam suratnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Indramayu, Woni Dwinanto mengatakan, dengan adanya surat gubernur maka penyelenggaraan pengelolaan keuangan bisa segera dilaksanakan.
“Alhamdulillah semuanya sudah terjawab, artinya Perkada APBD tahun 2023 bisa segara direalisasikan. Ini berkat kerja keras dan komunikasi yang dibangun ibu bupati dengan gubernur dan Kementerian Dalam Negeri,” jelas Woni Dwinanto, Kamis (9/2/2023).
Sementara itu, Bupati Indramayu, Nina Agustina membenarkan perihal surat gubernur tersebut. Nina mengaku lega lantaran Perkada APBD tahun 2023 telah mendapat penguatan legitimasi.
Kondisi itu tidak terlepas dari upaya dirinya bersama jajaran melakukan pendekatan dan membangun komunikasi baik dengan gubernur dan pihak lain.
“Alhamdulillah, ini adalah buah kedekatan dan komunikasi yang saya bangun dengan Pak Gubernur dan tentu saja kolega kami di Kementerian Dalam Negeri,” ungkapnya.
Nina menuturkan, sejak awal pembahasan Raperda APBD dirinya mengikuti dengan serius. Terkait dengan ketidakhadiran dalam beberapa sidang pembahasan di DPRD, ia menyebut ada alasan tertentu dan bukan kewajiban.