Sebelumnya, saat Rokaya masih di Irak, pihak keluarganya membuat pengaduan ke SBMI Cabang Indramayu. Kemudian meneruskan pengaduan ke Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia. Setelah itu, dalam waktu kurang lebih 3 bulan Rokaya berhasil dipulangkan ke Indonesia oleh Kementerian Luar Negeri RI, tepatnya pada tanggal 7 Januari 2022.
Selain itu, SBMI juga mendampingi keluarga Rokaya membuat laporan ke Polres Indramayu untuk melaporkan sponsor yang memberangkatkannya ke Irak. Laporannya atas dugaan TPPO dan atau penempatan PMI secara perorangan yang dilakukan terlapor. Laporan tersebut mendapat Surat Tanda Bukti Penerimaan Laporan dengan nomor LP/456/B/X/2021/SPKT/POLRES INDRAMAYU/POLDA JAWA BARAT tertanggal 28 Oktober 2021. (tar)