Kemudian Sekretaris Ditjen Dayasos Kemensos RI, Beni Sujanto saat itu menindaklanjuti temuan dengan turun ke lapangan.
Oknum PT Pos tersebut, melakukan penyimpangan dengan modus memalsukan nominal bansos yang tertera di surat undangan. Misalnya, seharusnya KPMA dapat Rp1,2 juta, tapi di undangan tertulis hanya Rp900 ribu.
“Bagaimana bisa surat undangan yang diberikan kepada masyarakat itu dimanipulasi. Hari ini masyarakat di daerah menanyakan, dari pihak kepolisian belum ada tindak lanjut. Apakah ini akan naik di tingkat Bareskrim? Ini yang harus Ibu Mensos yang menindaklanjuti,” imbuh Selly. (*)Â