“Lokasi pondasi pagar permanen tersebut, berada di tanah yang masih di bahas bersama di antara pimpinan, yaitu Bupati Kuningan dan pimpinan dari BKDSA Jawa Barat, hingga sampai sekarang belum ada keputusan,” tegasnya.
Disebutkan John, Pemkab Kuningan memiliki aset strategis berupa tanah seluas 23.710 m2, yang terdiri dari sertifikat Nomor 5 Tahun 2000, lokasi desa Linggarjati luas 21.445 m2.
Kemudian sertifikat Nomor 23 Tahun 2000 lokasi desa Linggasana luas 2.265 m2, aset tanah tersebut sanggat potensial karena memiliki keindahan alam dan diatasnya terdapat kolam renang serta potensi mata air.
Apabila dikelola secara baik akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan potensi peningkatan PAD.
“Semoga permasalahan batas tanah tersebut dapat diselesaikan dengan arif dan bijaksana, tentunya dengan mengedepankan kepentingan umum dan kesejahteraan masyarakat yang berorientasi pada welfare oriented,” ucapnya. *