RAKCER.ID – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon, menjadi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkot Cirebon yang saat ini memecahkan rekor.
Rekor yang dipecahkan, saat ini Disnaker Kota Cirebon menjadi SKPD yang paling lama dipimpin oleh pejabat berstatus Pelaksana Tugas (Plt).
Sebagaimana diketahui, sepeninggal kepala Disnaker Kota Cirebon definitif sekitar dua tahun lalu, yakni RM Abdullah Syukur yang tengah menghadapi kasus hukum, sampai saat ini terus berproses serta belum inkrah. Disnaker yang berkantor di Jalan Cipto MK tersebut diisi oleh pejabat Plt.
Menurut ketentuan, posisi Kepala Dinas definitif yang belum inkrah, tidak bisa diisi oleh mekanisme open bidding, terkecuali dengan mutasi, namun sampai hari ini, Pemkot tidak melakukan itu.
Dari data yang berhasil dihimpun Rakyat Cirebon, setidaknya, sudah ada enam pejabat yang pernah diberikan tugas tambahan sebagai pelaksana tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon.
Di awal, Agus Herdhyana, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda), menjadi pejabat pertama yang menjadi Plt.
Selanjutnya, diteruskan oleh beberapa nama lain. Di antaranya ada Sumanto, yang saat ini menjabat sebagai Asisten Daerah Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Ripin Ependi, Tri Helvian Utama yang merupakan Sekretaris Disnaker, Eli Haryati yang jabatan definitifnya sebagai Staff Ahli, sampai saat ini, Kepala Disnaker masih dijabat oleh Agus Suherman sebagai Plt, dimana jabatan definitifnya adalah staff ahli.
“Pertama pak Agus Herdhyana, kemudian pak Sumanto, pak Ripin Ependi, pak Tri, bu Eli Haryati, sekarang pak Agus Suherman, memang masih Plt,” jelas Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Agus Mulyadi kepada Rakyat Cirebon.
Diakui Agus, sepanjang kiprahnya sebagai ASN di lingkungan Pemkot Cirebon, memang baru Disnaker ini, SKPD terlama yang kepemimpinannya dijabat oleh pelaksana tugas.
“Memang baru ini rekor (Disnaker. Red). Hampir dua tahun diisi Plt,” lanjut Agus.
Dijelaskan Agus, ketentuan mengenai penugasan pelaksana tugas sendiri, SK sebagai pelaksana tugas sendiri, diteken oleh Walikota, dan memiliki limitasi waktu selama tiga bulan, kemudian setelah itu masa berlakunya habis.